Rekanan Jadi Terdakwa Permasalahan Raibnya 500 Ton Beras di Bangunan Bulog Pinrang
Aspek Kejahatan Spesial( Pidsus) Kejaksaan Besar Sulawesi Selatan( Kejati Sulsel) memutuskan seseorang terdakwa dalam permasalahan raibnya 500 ton beras di bangunan kepunyaan Perum Bulog Agen Kabupaten Pinrang, Sulsel Tahun 2022, Rabu 14 Desember 2022.
Seseorang terdakwa itu ialah rekanan industri kawan kerja Bulog Agen Kabupaten Pinrang.
” Tersangkanya nama samaran IR, seseorang rekanan industri kawan kerja Bulog,” cakap Kepala Subbagian Investigasi( Ka Periksa) Aspek Pidsus Kejati Sulsel, Hary Surachman dalam penjelasan persnya di Kantor Kejati Sulsel.
Beliau menarangkan, penentuan IR selaku terdakwa bersumber pada dari hasil investigasi di mana ditemui 2 perlengkapan fakta permulaan yang lumayan.
Modus operandinya, di mana IR dibantu oleh orang per orang dalam Bulog buat mengutip 500 ton beras Bulog dengan cara berangsur- angsur sepanjang tahun 2022 dari bangunan Bulog tanpa menjajaki metode yang betul ataupun tidak lewat Sistem Pembedahan Metode( SOP) yang legal. Atas aksi itu, diprediksi terjalin kehilangan negeri ialah sebesar Rp5, 4 miliyar.
” Interogator sedang memahami kedudukan orang per orang Bulog yang diartikan. Itu teknis kita belum dapat kata, menunggu saja esok hasil investigasi lebih lanjut,” ucap Hary.
Sepanjang investigasi berjalan, Interogator sudah mengecek dekat 15 orang saksi antara lain sebagian dari karyawan Bulog Agen Pinrang.
berita terbaru hanya di sini => Yogjakarta
” Investigasi sedang berjalan serta lalu dicoba penajaman oleh Interogator,” tutur Hary.
Berakhir diresmikan selaku terdakwa, IR setelah itu ditahan sepanjang 20 hari ke depan supaya memudahkan perampungan arsip investigasi sekalian mengestimasi terdakwa bisa angkat kaki serta melenyapkan mungkin sedang terdapatnya benda fakta yang menempel padanya.
” IR ditahan di Lapas Kategori 1 Makassar terbatas semenjak hari ini sampai 2 Januari 2023. Penangkapan terdakwa bersumber pada Pesan Perintah Penangkapan Langkah Investigasi Nomor. PRINT- 932 atau P. 4. 5 atau Fd 1 atau 12 atau 2022 bertepatan pada 14 Desember 2022,” jelas Hary.
Atas perbuatannya, Interogator setelah itu memerangkap IR dengan bahaya Artikel 2 serta 3 Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai Perbuatan Kejahatan Penggelapan Jo. Hukum No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan.
Penggerak Memohon Dalam Bulog Bertanggung Jawab
Badan Anti Corruption Committee Sulawesi( ACC Sulawesi) memohon Interogator Kejati Sulsel tidak terkesan menutupi aksi pihak Bulog Agen Pinrang yang turut ikut serta dalam raibnya 500 ton beras dari bangunan Bulog Agen Pinrang itu.
” Modusnya kan telah ditemui kalau beras sebesar itu dikeluarkan dari bangunan tidak cocok SOP, maksudnya terdapat wewenang yang tidak dijalani oleh pihak Bulog,” tutur Pimpinan Tubuh Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi( ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun pada Liputan6. com melalui telepon, Rabu( 14 atau 12 atau 2022).
Beras sebesar 500 ton, lanjut ia, tidak bisa jadi dapat lapang dikeluarkan dari bangunan Bulog tanpa mendapat berkat dari pihak Bulog yang diserahkan wewenang menyangkut itu. Terlebih, tutur Kadir, beras sebesar itu tampaknya pergi dari bangunan walaupun tanpa lewat metode yang betul.
” Permasalahan ini nyata kenapa, keluarnya beras ratusan ton tidak cocok metode maksudnya terdapat wewenang yang disalahgunakan. Alhasil tidak terdapat alibi Interogator tidak menarik pihak Bulog ataupun memohon pertanggungjawaban kejahatan pada pihak Bulog yang teruji menyalahgunakan kewenangannya terpaut itu,” nyata Kadir.